Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
  2. Surat Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegar aan di tujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah yang ditanda tangani oleh pemohon diatas kertas bermaterai cukup
  3. Pasfoto berlatar belakang merah berukuran 4 x 6 sebanyak 7 Lembar

  1. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Menerima Keputusan Presiden dari Kementerian Sekretariat Negara
  2. Petugas Menghubungi Pemohon Jika Permohonannya sudah dikabulkan
  3. Pemohonan Mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraa n pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo
  4. Petugas Menerima Dokumen Dan Memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Petugas Membuat Undangan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah/Janji

1. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id 

 2. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242 

3.Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia"