Fasilitasi Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

  1. Memiliki struktur keanggotaan Posyandu dan Struktur pengurus Kegiatan Inovasi lainnya
  2. Status/Strata Posyandu minimal madya menuju ke purnama dan mandiri
  3. Memiliki pelayanan yang rutin dan jelas, kegiatan sudah rutin minimal 12 kali dalam 1 tahun (Kegiatan 5 meja dan inovasi)
  4. Memiliki laporan bulanan administrasi dan program kegiatan posyandu/SOP tiap bulannya
  5. Mempunyai gedung yang representatif dan nyaman
  6. Mempunyai lahan tambahan milik Desa/Kelurahan atau aset Posyandu yang cukup luas
  7. Mendapat bantuan serta dukungan dari pemerintah, swasta dan masyarakat
  8. SK Posyandu Terintegrasi
  9. Jumlah kader lebih dari 5 orang
  10. Kader Posyandu masuk dalam SK Pokjanal Posyandu dari desa dan kelurahan

Dikondisikan kesepakatan dalam pelayanan, bisa dalam bentuk jimpitan, Dana kesehatan, Dana sosial untuk ibu balita dan anak, dana untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), dll. (Hasil musyarawah pengurus Posyandu dan masyarakat yang menerima pelayanan)

Dikondisikan kesepakatan dalam pelayanan, bisa dalam bentuk jimpitan, Dana kesehatan, Dana sosial untuk ibu balita dan anak, dana untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), dll. (Hasil musyarawah pengurus Posyandu dan masyarakat yang menerima pelayanan)

Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Rambutan Geding Gadis Lantai 5, Kec. Tanjung Selor Hilir Kab. Bulungan Kode Pos: 72212 Email : dpmd@kaltaraprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store