Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. Surat permohonan pelantikan Notaris Pengganti diajukan 14 (empat belas) hari sebelum notaris menjalankan cuti
  2. Melampirkan salinan keputusan pengangkatan sebagai Notaris Pengganti
  3. Fotokopi Surat KeputusanCuti Notaris
  4. Bukti pembayaran PNBPuntuk pelantikan notaris pengganti
  5. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  6. Alamat surat menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohondan e-mail (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilantik menjadi Notaris secara tertulis pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo
  2. Membeli voucher pelantikan dan penyumpahan Notaris pengganti melalui SIMPADHU di SABH dan membayar melalui Bank persepsi
  3. Mengikuti pelantikan dan penyumpahan Notaris pengganti olehKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.

1 Hari kerja

Rp. 2.500.000. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berita Acara Sumpah

1. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id

2. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242 

3.Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti"