Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

No. SK: 79 tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  3. KK Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  4. Akta Kelahiran/Buku Nikah/dokumen yang dipersamakan atau bukti lain Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi
  5. Akta Kematian jemaah haji meninggal dunia
  6. Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji
  7. Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia

No Telepon Kantor : (031) 3764539

No Telepon Khusus Pengaduan : 082141387618
Email : kelurahansimokerto@gmail.com
Instagram : @kelurahansimokerto

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji"