Besuk Tahanan

  1. Pegunjung yang ingin membesuk Tahanan wajib membawa KTP

  1. Pengunjung Tahanan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri di bagian PTSP dengan menunjukkan KTP kepada Petugas PTSP
  2. Petugas membuatkan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
  3. Pengunjung menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  4. Setelah Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) dibuat maka akan diserahkan ke pengunjung
  5. Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) digunakan untuk mengunjungi Tahanan di Rutan sesuai jadwal dan jam besuk
  6. 1 (Satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) digunakan hanya untuk 1 (satu) kali Kunjungan dan berlaku hanya untuk 1 (satu) orang Pengunjung

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Tahanan"