Pelayanan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Putusan Pengadilan
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
  3. Surat Perintah Penyitaan dari Kepolisian
  4. Berita Acara Penyitaan dari Kepolisian
  5. Penetapan Penyitaan dari PN
  6. BA Penyerahan Tanggung Jawab Barang Rampasan untuk Negara
  7. Surat Perintah Pelimpahan Barang Rampasan
  8. Pendapat Hukum dari JPU
  9. Surat Pernyataan
  10. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan dari Kajari
  11. Surat Permohonan Penilaian Fisik Barang Rampasan ke KPKNL
  12. Cek Fisik terhadap barang rampasan oleh Tim Penilai KPKNL
  13. Laporan Penilaian Harga Limit dari KPKNL
  14. Surat Keputusan Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan dari Kajari
  15. Surat Perintah Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan dari Kajari
  16. Input data barang rampasan yang akan di lelang melalui website lelang.go.id
  17. Bukti fisik dokumen yang diupload dikirim ke KPKNL
  18. Membuat pengumuman pelaksanaan Penjualan Langsung

  1. Melakukan inventarisir barang bukti yang dirampas untuk negara
  2. Membuat dan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk dilakukan lelang
  3. Apabila berkas administrasi sudah lengkap kemudian mengirimkan permohonan penaksiran harga terhadap barang rampasan kepada KPKNL
  4. Tim KPKNL melakukan cek fisik terhadap barang rampasan
  5. Tim KPKNL melakukan cek fisik terhadap barang rampasan
  6. Menginput dan mengunggah data terkait kelengkapan administrasi pelaksanaan lelang pada website lelang.go.id
  7. Mengirimkan dokumen fisik yang telah disetujui pada website lelang.go.id
  8. Melakukan pengumuman terhadap barang rampasan yang akan dilakukan lelang berdasarkan surat penetapan hari lelang oleh KPKNL
  9. Pelaksanaan lelang barang rampasan
  10. Membuat Berita Acara Serah Terima Pembelian Barang Rampasan
  11. Membuat Laporan Penyelesaian Barang Rampasan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima Pembelian Barang Rampasan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-     Datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri  Kabupaten Magelang ;

-     Kotak saran / pengaduan ;

    -   Media Sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"