Pelayanan dan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan

  1. Kartu NPWPD
  2. SPTPD Pajak Penerangan Jalan

1 Hari kerja

Tarif pajak 10% (umum), 1,5% (dihasilkan sendiri), 3% (sumber lain untuk industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam).

Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah divalidasi.

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan"