Fasilitasi Permohonan Bantuan Bibit

No. SK: 000.9.3.2/01/KPHTRK/DISHUT

  1. Pemohon merupakan Individu/kelompok/Lembaga/ institusi/perusahaan yang terdaftar
  2. Memiliki/mengelola areal yang siap tanam
  3. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Bibit kepada Kepala UPTD. KPH Kota Tarakan
  4. Foto Copy KTP pemohon (khusus individu)
  5. Nomor kontak pemohon
  6. Sketsa/peta lokasi rencana tanam

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bibit Kayu-kayuan dan Bibit MPTS

Email : kphtarakan@kaltaraprov.go.id

Instagram :  @kph_tarakan

Facebook: Uptdkphtarakan

Kantor UPTD. KPH Kota Tarakan

JL. P. Diponegoro RT.23 RW.08 No.14 Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store