Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus(TB PARU/SUSPEK COVID-19)

  1. Pasien telah terdaftar dipelayanan pendaftaran
  2. Rekam Medis
  3. Kartu Pengambilan Obat (Untuk Pasien sedang pengobatan TB Paru)

Tergantung Jenis Pemeriksaan Laboratorium
- Pemeriksaan BTA : 90-120 menit
- Pemeriksaan HIV : 15 menit
- Pemeriksaan Swab Antigen : 20 menit

1.Umum : Peraturan Bupati Garut No 1172 Tahun 2017
Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
2.JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

1. Pemeriksaan Umum 2. Pemeriksaan Laboratorium 3. Pemberian Obat 4. Surat Rujukan jika di perlukan 5. Edukasi dan layanan Konseling

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
04. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
05. Kotak Saran
06. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab
Garut - 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus(TB PARU/SUSPEK COVID-19)"