Layanan izin penelitian/magang

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  • Izin Penelitian
    1. Surat Permohonan Penelitian yang ditandatangani oleh Rektor/Kepala Yayasan/Kepala Sekolah yang memuat Judul dan Metodologi Penelitian
  • Izin Magang
    1. Surat Permohonan Magang yang ditandatangani oleh Rektor/Kepala Yayasan/Kepala Sekolah yang memuat waktu pelaksanaan dan bidang yang dituju

  • Izin Penelitian
    1. Pemeriksaan Admnistrasi a. Dinyatakan telah lengkap apabila permohonan memuat tujuan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumha m Gorontalo, Judul, Waktu, Metodologi, dan Lokasi Penelitian, serta nomor HP pemohon yang bisa dihubungi; b. Dinyatakan tidak lengkap Kanwil memberitahu kan secara lisan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen persyaratan.
    2. Pertimbangan izin penelitian oleh pimpinan
    3. Hasil pertimbangan izin penelitian; 1) Disetujui, pembuatan konsep surat izin penelitian 2) Ditolak, pembuatan konsep surat tanggapan atas permohonan izin penelitian
    4. Penyerahan Surat izin/tanggapan atas permohonan izin penelitian.
  • Izin Magang
    1. Pemeriksaan Admnistrasi a. Dinyatakan telah lengkap apabila permohonan memuat tujuan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumh am Gorontalo, Waktu pelaksanaan, bidang yang dituju, serta nomor HP pemohon yang bisa dihubungi; b. Dinyatakan tidak lengkap Kanwil memberitahu kan secara lisan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen persyaratan.
    2. Pertimbangan izin magang oleh pimpinan
    3. Hasil pertimbangan izin penelitian; 3) Disetujui, pembuatan konsep surat izin magang; 4) Ditolak, pembuatan konsep surat tanggapan atas permohonan izin magang.
    4. Penyerahan Surat izin/tanggapan atas permohonan izin magang.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Magang dan Penelitian

1. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id

2. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242 

3. Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@kemenk umham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan izin penelitian/magang"