Permohonan Kegiatan Penyuluhan hukum

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat permohonan penyuluhan hukum secara resmi ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyuluhan hukum secara resmi ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga;
    2. Menerima surat permohonan yang telah didisposisi oleh pimpinan dari bagian persuratan/sekretariat;
    3. Mencatat pada register surat masuk bidang Intelijen;
    4. Membuka aplikasi Sipede kemudian mencetak lembar disposisi yang telah diberikan oleh Kasi Intelijen;
    5. Menghubungi instansi pemohon terkait konfirmasi kesediaan kegiatan Penyuluhan Hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kegiatan Penyuluhan Hukum

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kegiatan Penyuluhan hukum"