Fasilitasi Pengaduan/Pelaporan Kebakaran Hutan, Perambahan Dan Ilegal Logging

No. SK: 000.9.3.2/01/KPHTRK/DISHUT

  1. Laporan kebakaran hutan dan lahan, perambahan dan illegal logging di dalam Kawasan Hutan berupa surat, telpon atau media lainnya ke Kepala UPTD. KPH Kota Tarakan
  2. Laporan berisi informasi tentang nama dan nomor kontak pelapor, jenis kejadian, lokasi dan dokumentasi (kondisional)

  1. Kepala UPTD. KPH Menerima Laporan dengan merahasiakan identitas pelapor
  2. Menugaskan Polisi Kehutanan maupun staff lainnya untuk meninjau lokasi yang dilapor
  3. Staff yang ditugaskan dalam peninjauan lapangan melaporkan kondisi lapangan
  4. Jika pada lokasi yang dilaporkan terdapat pelaku yang tertangkap tangan maka langsung dilakukan penegakan hukum
  5. Untuk laporan kebakaran hutan dan lahan jika terdapat titik api maka akan langsung ditugaskan Brigade Darkarhutla untuk kegiatan pemadaman

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Email : kphtarakan@kaltaraprov.go.id

Instagram :  @kph_tarakan

Facebook: Uptdkphtarakan

Kantor UPTD. KPH Kota Tarakan

JL. P. Diponegoro RT.23 RW.08 No.14 Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store