Fasilitasi Kegiatan Penanaman Instansi / Lembaga

No. SK: 000.9.3.2/01/KPHTRK/DISHUT

  1. Surat Permohonan Kegiatan
  2. KTP dan Nomor Kontak Pemohon
  3. Peta/Lokasi pemohon
  4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala UPTD. KPH Kota Tarakan untuk fasilitasi penanaman
  2. Kepala UPTD. KPH Kota Tarakan mengeluarkan disposisi menerima/menolak permohonan tersebut setelah melakukan telaah terhadap surat pemohon
  3. Jika permohonan diterima dan dinilai dibutuhkan bantuan personel dari UPTD. KPH Kota Tarakan, diterbitkan Surat Perintah Tugas
  4. Pemohon tidak dikenakan biaya dalam pelayanan ini

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman Kehutanan Bibit MPTS

Email : kphtarakan@kaltaraprov.go.id

Instagram :  @kph_tarakan

Facebook: Uptdkphtarakan

Kantor UPTD. KPH Kota Tarakan

JL. P. Diponegoro RT.23 RW.08 No.14 Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store