Pelayanan Imunisasi

  1. Pasien telah terdaftar dipelayanan pendaftaran
  2. Pasien umum telah melakukan pembayaran retribusi
  3. Rekam medis;
  4. Buku KIA atau KMS

10-15 menit

1. Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2017
tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

Pelayanan Imunisasi

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt

2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532

3.  Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
05. Kotak Saran
06. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab
Garut - 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store