Surat Pengantar Nikah Muslim

No. SK: 065/56/417.701.1/2021

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. KTP dan KK Asli dan Copy 1 lembar
  3. Akte Kelahiran Calon
  4. Surat Sehat dari Puskesmas
  5. Pas Foto warna 3x4 = 6 lbr dan 4x6 = 6 lbr

  1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju Petugas PPN (Pembantu Pencatat Nikah) untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas PPN melakukan verifikasi kelengkapan, kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas PPN membuat dan mencetak surat pengantar kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani.
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan ke Lurah untuk pendatangan surat keterangan.
  5. Lurah menandatangani surat keterangan
  6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH MUSLIM

- Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gununggedangan
Jalan Raya Kedungsari Kav. IV No. 09 Telp. (0321) 329910 –
Kota Mojokerto
- Melalui wa group RT dan RW Kel Gununggedangan
- Via FB : kelurahan Gununggedangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store