Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. Dokumen yang diajukan
  2. Bukti pembayaran PNBP pada Bank
  3. Surat Kuasa bermeterai (apabila mewakili pihak lain)

  1. Pemohon perlihatkan Bukti Pembayaran dan serahkan dokumen yang diajukan untuk dilekatkan pada Sertifikat Apostille
  2. Petugas mencetak Sertifikat Apostille
  3. Petugas akan melekatkan dokumen yang diajukan pada Sertifikat Apostille, membubuhkan cap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta menempelkan segel pada bagian belakang
  4. Petugas akan memberikan dokumen anda yang sudah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille

3 Hari kerja

Rp.150.000, - (sertaus lima puluh ribu) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sertifikat Apostille

1.  Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id

2.Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242

3.Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille"