Pendampingan Penyusunan Dan Pengesahan Rkt Pemegang Izin Perhutanan Sosial

No. SK: 000.9.3.2/01/KPHTRK/DISHUT

  1. Memiliki dokumen rencana kelola perhutanan sosial
  2. RKT berisi penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun
  3. Penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Penyusunan rencana memuat kegiatan (penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan, monitoring dan evaluasi)
  5. Rencana disusun dengan memperhatikan Kearifan Lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka Panjang

30 Hari

Tidak dipungut biaya

RKT yang telah disahkan

Email : kphtarakan@kaltaraprov.go.id

Instagram : @kph_tarakan

Facebook : uptdkphtarakan

Kantor UPTD. KPH Kota Tarakan

Alamat : JL. P. Diponegoro RT.23 RW.08 No.14 Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store