Layanan Partai Politik /Layanan permintaan surat terdaftar partai politik

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. Akta Notaris Pendirian Partai politik
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75i ybs 50i jumlah kecamatan pada kabupaten/kota ybs jumlah kabupaten/kota pada provinsi
  4. Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum
  5. Rekening atas nama partai politik Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  1. Pemohon Dapat Melakukan Permohonan sendiri dengan Cara membuka laman https://parpol.ahu.go.id
  2. Pendaftaran Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus serta Perubahan AD/ART dapat dilakukan dengan mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online pada alamat https://parpol.ahu.go.id, Petunjuk penggunaanya dapat dibaca pada tautan berikut
  3. Pendaftaran Pendirian Partai Politik https://panduan.ahu.go.id/doku.phpid=lihat_pendirian_partai_olitikPerubahanAD/ARThttps://panuan.ahu.go.id/doku.phpid=lihat_perubahan_ad_artPerubahanPengurus://panduan.ahu.go.id/doku.phpid=lihat_perubahan_pengurus

7 Hari kerja

1. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Rp.100.000. 000 2. Perubahan Kepengurus an Partai Politik Rp. 5.000.000 

3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Rp. 5.000.000 

4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Rp. 5000.000

5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau RusakRp. 5.000.000 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

1. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id 

 2. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242 

3. Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Partai Politik /Layanan permintaan surat terdaftar partai politik"