Pelayanan Informasi dan Pengaduan

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu BPJS Kesehatan dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • Melalui Kotak Saran
    1. Pasien menulis pengaduan/saran di kertas
    2. memasukan kertas ke korak saran
  • Melalu Media Sosial
    1. Pasien menulis pengaduan/saran melalui - Whatsapp - Google Review
  • Secara tatap muka langsung
    1. Pasien datang langsung ke ruang tim pengaduan pengelolaan dan menyampaikan maksud dan tujuannya

• sesuai kebutuhan pelanggan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan melalui kotak saran, media sosial, secara tatap muka langsung


Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : Apotekpkmcilawu_