Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Perpanjangan

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. syarat administrasi, yang terdiri atas:
    • formulir permohonan yang memuat:
      • Nomor Induk Berusaha (NIB).
      • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telpon, dan e-mail pemohon.
      • alamat lokasi sumur bor/gali.
      • koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree).
      • jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan.
      • keterangan sumur bor/gali ke-.
    • bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
    • izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Air Tanah yang akan dilakukan.
    • izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • surat persetujuan studi kelayakan penggunaan Air Tanah oleh Kepala Dinas ESDM.
    • laporan studi kelayakan penggunaan Air Tanah.
    • surat keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air Permukaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaanAir permukaan.
    • surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM.
    • hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar).
    • surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.
  2. syarat teknis, yang terdiri atas:
    • rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari.
    • rencana peruntukan penggunaan Air Tanah.
    • rekapitulasi debit pengambilan air tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir.
    • foto sumur bor dan sarana penggunaan air tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan Geotagging (kompilasi foto dalam1 (satu) lembar A4);
    • laporan analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan usaha besar)
    • laporan pengukuran kedudukan muka Air Tanah bulanan 1 (satu) tahun terakhir (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan usaha besar)
    • Data dan hasil analisis uji pemompaan
    • salinan gambar log bor, konstruksi sumur bor/gali, dan/atau rekaman borehole camera (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan usaha besar)
    • salinan dokumen data dan analisis uji pemompaan (untuk sumur dalam dan/atau kelompok usaha menengah dan usaha besar)

  1. Pemohon mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah Perpanjangan melalui oss.go.id
  2. Pemohon mengupload semua berkas persyaratan yang dibutuhkan
  3. Dinas ESDM mengevaluasi kelengkapan berkas pemohon yang masuk di OSS.go.id
  4. Dinas ESDM Mengupload Rekomendasi teknis persetujuan izin pengusahaan air tanah perpanjangan
  5. Penetapan Rekomendasi teknis perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permohonan dengan persyaratan administrasi dan teknis yang lengkap dan benar
  6. Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah
  7. Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin pengusahaan Air Tanah berakhir, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah belum diajukan, Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah baru berakhir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Perpanjangan

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara


Pengaduan tidak langsung:

Telp : (0552)2029748

Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

E-mail : kajianpengaduan2018@gmail.com

Facebook : dpmptsp.provkaltara

Twitter : @dpmptspkaltara

Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah Perpanjangan"