Standar Pelayanan Laboratorium (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan
  3. pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  8. Proses pemeriksaan laboratorium
  9. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Sesuai Pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, ImunologiSerologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, Tes Narkoba

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com Telepon : (0262) 466018 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu Kotak Saran, Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store