Standar Pelayanan Kesehatan Lansia (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. a. Klien/Pasien daftar ke bagian pendaftaran; b. Bagian pendaftaran mengarahkan klien/pasien ke unit Pelayanan Kesehatan Lansia; c. Petugas Pelayanan Kesehatan Remaja melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; d. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Lansia melakukan pemeriksaan; e. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Lansia melakukan kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); f. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Lansia Memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; g. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Lansia Memberikan obat sesuai dengan kewenangan; h. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Lansia Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

Sesuai Pemeiksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Memperoleh pemeriksaan Kesehatan Lansia ,. Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan; , Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (USG, Lab dll); , Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; ,Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk; ,Informasi medis tentang :

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com Telepon : (0262) 466018 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu Kotak Saran, Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store