Pelayanan Kesehatan Anak (MTBS DAN SDIDTK)

  1. Pasien telah terdaftar dipelayanan Pendaftaran;
  2. Pasien umum telah melakukan pembayaran retribusi
  3. Rekam medis

5-10 Menit

1. Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun
2017 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Penuh.
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

1. Pemeriksan dengan bagan MTBS 2. Pemeriksaan tumbuh kembang anak/ SDIDTK 3. Resep obat, jika diperlukan 4. Konseling dan Edukasi

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
5. Kotak Saran
6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab
Garut - 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store