Standar Pelayanan Kesehatan Remaja (IKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. a. Klien/Pasien daftar ke bagian pendaftaran; b. Bagian pendaftaran mengarahkan klien/pasien ke unit Pelayanan Kesehatan Remaja; c. Petugas Pelayanan Kesehatan Remaja melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; d. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Remaja melakukan pemeriksaan; e. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Remaja melakukan kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); f. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Remaja Memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; g. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Remaja Memberikan obat sesuai dengan kewenangan; h. Petugas Unit Pelayanan Kesehatan Remaja Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

Sesuai Pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Memperoleh pemeriksaan Kesehatan remaja b. Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan; c. Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (USG, Lab dll); d. Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; e. Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk; f. Informasi medis tentang :

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com Telepon : (0262) 466018 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu Kotak Saran, Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store