Pelayanan Pendaftaran

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa kartu BPJS
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa kartu BPJS dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • PROSEDUR PENDAFTARAN
    1. Pasien datang langsung meng amb il nomer antrian di mesin
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil
    3. Petu gas pendaftaran memanggil pasien sesuai no antr ian, membuat kart u kunjungan , membuat RM
    4. Jika Pasien BP JS mengecek kepesertaan dan entry pcare
    5. Jika pasien Bukan BPJS Entry data pasien
    6. Data Pasien sudah terinput di e-puskesmas masing-masing unit

• Kunjungan baru : 5 menit 

• Kunjungan lama : 3 menit

• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.


Pasien BPJS tidak dipungut Biaya

Pasien Umum :

  1. Retribusi Umum: Rp. 8.000,-
  2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-


Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)

  1. Retribusi Surat Keterangan Sehat Rp. 15.000,- ( termasuk pemeriksaan Haemoglobin Rp. 5.000,-)
  2. Retribusi Surat Keterangan Sakit tidak dipungut biaya.
  3. Retribusi Surat Keterangan Buta Warna Rp. 5.000,-
  4. Surat Rujukan Rumah Sakit tidak dipungut biaya.

Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), Rekam Medis


Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044 4. 

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. Website : UPT Puskesmas Cilawu