• Kunjungan baru : 5 menit
• Kunjungan lama : 3 menit
• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pasien BPJS tidak dipungut Biaya
Pasien Umum :
Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)
Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), Rekam Medis
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.
2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.
3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044 4.
4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/.
5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store