No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023
Sesuai Kasus
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif
Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59
Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Buku KIA, Surat Keterangan Imunisasi
Email : puskesmascibatudtp@gmail.com
Telepon : (0262) 466018
Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPT
Puskesmas Cibatu
Kotak Saran, Sarana Sosial Media (Facebook,
Instagram dan Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store