Standar Pelayanan Kesehatan Keluarga (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. a.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian b. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis c. Bagian pendaftaran mengarahkan klien/pasien ke unit pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana (KIA/KB); d. Petugas Unit Pelayanan Kesga melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; e. Petugas melakukan pengukuran vital sign f. Petugas Unit Pelayanan KESGA melakukan pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, melakukan tindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; g. Petugas Unit Pelayanan KESGA melakukan kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); h. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; i. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan obat sesuai dengan kewenangan; j. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

Jenis Pelayanan Lama Pelayanan 

Pemeriksaan Kehamilan 10 Menit 

 Pelayanan Nifas 10 Menit 

 Pelayanan KB Suntik Lama 5 Menit

 Pelayanan KB Suntik Baru 10 Menit 

 Pelayanan Imunisasi 5 Menit

 Pemeriksaan Bayi 10 Menit

 g. Konseling 10 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : GRATIS

Memperoleh pemeriksaan kehamilan,nifas, bayi, balita, Ltindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; b. Pelayanan Anak Usia Sekolah, Remaja, dan Lansia; c. Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan; d. Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (USG, Lab dll); e. Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; f. Imunisasi sesuai dengan Status Imunisasi dan Jadwal; g. Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk; h. Informasi medis tentang : Keadaan dan masalah kehamilan/ persalinan/ meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak, Pelayanan Keluarga Berencana, Tindakan medis yang diperlukanPen,yuluhan personal ;

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

Telepon : (0262) 466018 

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu 

 Kotak Saran,

 Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store