Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali

  1. a.Surat Pengantar RT-RW; b.KTP pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali); c.KK pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali); d.KTP calon pekerja migran Indonesia; e.KK calon pekerja migran Indonesia; f.Buku nikah (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah); g.Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah); h.Kontrak kerja diluar negeri (jika ada)

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali

No Telepon Kantor : (031)3572437

No Telepon Khusus Pengaduan : 0822-8777-7093
Email : kelbongkaran@gmail.com
Instagram : www.Instagram.com/kelurahanbongkaran

Twitter : -
Facebook : -

Aplikasi Wargaku


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali"