15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya |
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali
No Telepon Kantor : (031)3572437 No Telepon Khusus Pengaduan : 0822-8777-7093 Twitter : - Aplikasi Wargaku |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasie Pemerintahan