Permohonan Penerangan Hukum

  1. Pemohon mengirim Surat Permohonan Penerangan Hukum
  2. Menyertakan fotokopi Kartu Identitas yaitu KTP
  3. Menyertakan nomor telepon Pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengirim Surat Permohonan Penerangan Hukum
  2. Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah
  3. Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum
  4. Laporan Hasil Kegiatan Penerangan Hukum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerangan Hukum

 Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerangan Hukum"