Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Surat permohonan dilampiri Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangani pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon
  2. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84; dimohon dibuat pada peta skala minimal 1 : 50.000.
  3. Pakta Integritas.
  4. Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  5. Profil Perusahaan
  6. Perizinan lain yang diterbitkan pejabat berwenang.

  1. Disposisi dari Gubernur dan atau Permohonan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan
  2. Kepala Dinas Kehutanan meneruskan kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk ditelaahan.
  3. Kepala Seksi meneruskan ke Staf untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
  4. Dokumen lengkap, dilakukan pembahasan dengan Tim untuk memutuskan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lapangan atau cukup dengan administrasi dokumen.
  5. Kepala Dinas Kehutanan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk pemeriksaan lapangan.
  6. Lamanya pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan luas permohonan dan akses ke lokasi permohonan.
  7. Pembahasan dengan Tim setelah pemeriksaan lapangan.
  8. Penerbitan pertimbangan teknis.

17 (tujuh belas) hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis dalam rangka penggunaan kawasan hutan

Email :  dishut@kaltaraprov.go.id

Instagram : dishutkaltara

Alamat Dinas   Kehutanan   Provinsi Kalimantan Utara Jalan Rambutan No.5 Gedung Gadis II Lantai III A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store