No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023
Sesuai Kasus
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif
Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59
Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi
Email : puskesmascibatudtp@gmail.com
Telepon : (0262) 466018
Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu
Kotak Saran,
Sarana Sosial Media (Facebook,
Instagram dan Whatsapp)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store