Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan Petugas menentukan diagnose penyakit Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com

 Telepon : (0262) 466018 

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu 

 Kotak Saran, 

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store