Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pengukuran vital sign Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur Petugas menentukan diagnosis Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna.

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

Telepon : (0262) 466018

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu 

 Kotak Saran,

 Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store