Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 445/087/TAHUN 2023

  1. Balita dibawah usia 5 tahun
  2. Buku KIA

  1. Balita dan pengantar diskrining dan cek suhu tubuh
  2. keluhan batuk/ pilek/ panas / diare / gatal / dimasukkan ke Poli MTBS
  3. Pengantar mendaftar di pendaftaran
  4. Balita diperiksa Bidan / Perawat di poli MTBS sesuai manajemen MTBS
  5. Balita dikonsultkan ke dokter apabila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut / laboratorium
  6. Bidan / perawat mengambil hasil konsulan dari dokter
  7. Bidan / perawat memasukkan hasil konsultasi dan memasukkan data pasien di DGS
  8. Balita diberikan resep obat yang sesuai dengan keluhan di aplikasi DGS
  9. Pengantar mengambil obat dibagian Farmasi
  10. Pengantar dan Balita pulang.

  1. Pemeriksaan MTBS maksimal 15 menit
  2. Pemeriksaan MTBS dengan pemeriksaan laboratorium maksimal 60 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
  4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Pelayanan MTBS

  1. Media langsung atau tatap muka;
  2. Media Kotak Saran di Puskesmas (samping pintu masuk Puskesmas);
  3. Media SMS Center Bupati: 081328848000;
  4. Media telepon/ Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan: 089630373623;
  5. Media internet:Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Instagram
  • Website: https://pusk-bantul2.bantulkab.go.id/
  • Alamat email: pusk.bantul2@bantulkab.go.id/
  • Instagram: Puskesmas Bantul II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"