Standar Pelayanan Humas / Pengaduan (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email, Facebook, Instagram

  1. Petugas membuka kotak saran, telepon, dan Sosial Media (Facebook, Whatsapp, Instagram ) setiap hari Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS hotline, telepon, atau papan informasi dicatat di dalam buku register Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

Maksimal 1 Bulan Tergantung berat/ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

elepon : (0262) 466018

Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu

Kotak Saran,

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store