Standar Pelayanan Rawat Inap (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. asien datang Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk Petugas melakukan pencatatan data pasien an perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan Rawat Inap

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

Telepon : (0262) 466018 

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu 

 Kotak Saran, 

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store