Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UKP)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com

Telepon : (0262) 466018

Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu

Kotak Saran,

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store