Legalisasi Umum

  1. Surat Pengantar Desa
  2. FC. Karttu Keluarga dan KTP
  3. Berkas Pendukung Lainnya

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti berkas pengajuan - Jika berkas lengkap dan benar maka proses akan lanjut - Jika berkas tidak lengkap dan tidak benar, pemohon untuk bisa melengkapi berkas
  3. Berkas diserahkan kepada pejabat yang berwenang di Kecamatan Kroya
  4. Pemohon menerima berkas pengajuan yang sudah diberikan stempel kecamatan kroya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

Website: keckroya.cilacapkab.go.id

Fb: Kecamatan Kroya

Ig: kecamatan_kroya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"