No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024
a. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
b. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah)
a. Mendapatkan therapy/resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; b. Mendapatkan informasi medis mengenai kehamilan dan persalinanya, tindakan medis yang diperlukan c. Mendapatkan layanan persalinan normal (fisiologis) oleh bidan d. Mendapatkan layanan persalinan normal (fisiologis) oleh dokter e. Mendapatkan layanan persalinan tidak normal (patologis) oleh dokter f. Mendapatkan layanan penanganan emergensi maternal (ibu) g. Mendapatkan layanan penanganan emergensi neonatal (bayi) h. Mendapatkan surat rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (RSU) untuk kasus emergensi maternal (ibu) i. Mendapatkan surat rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (RSU) untuk kasus emergensi neonatal (bayi) j. Mendapatkan legalitas identitas berupa Akte Kelahiran, Kartu KK, dan buku KIA. k. Mendapatkan fasilitas foto newborn
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.
2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.
3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044 4.
4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/.
5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store