Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki kesamaan tujuan
  2. Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas)
  3. Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Melakukan kegiatan dibidang kehutanan : a. HTR; b. HKm; c. HR; d. Pembibitan tanaman kehutanan; e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan; f. Agroforestry/agrosilvopastura/agrosilvofishery; g. Pemanfaatan jasa lingkunagan; h. Pemanfaatan kawasan hutan; i. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; j. Pemungutan hasil hutan bukan kayu; k. Pemanfaatan hutan bakau dan hutan pantai; l. Konservasi tanah dan air; m. Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan atau n. Perlindungan dan konservasi alam

  1. Pertemuan pembuatan kesepakata bersama beberapa Pelaku Utama
  2. Permohonan I usulan kelompok masyarakat kepada Penyuluh UPTD KPH Tana Tidung terkait rencana pembentukan kelompok tani hutan
  3. Pertemuan pembentukan KTH antara penyuluh dan pelaku utama
  4. Hasil pertemuan di tuangkan dalam Berita acara pembentukan KTH yang memuat Pemberian nama KTH, Pemilihan pengurus KTH, Pembentukan struktur organisasi KTH.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH

Email : uptmalinau@gmail.com

Instagram : kphmalinau

 No. HP :  0811 1027 997 ( Keny Arton Laudi, S.Hut )

                0812 6963 8544 ( Unjuk Perbina, S.Hut )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : uptkphmalinau@gmail.com, Instagram : kphmalinau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"