Pendaftaran

No. SK: 440/018/311.02/2023

  1. Kartu Identitas : KTP, KIA, atau KK
  2. Kartu Pendaftaran Pasien ( Pasien Lama )
  3. Kartu Jaminan Kesehatan ( bagi yang memiliki)

10 Menit untuk pasien baru

5 Menit untuk pasien lama

1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Jember No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : sesuai dengan PerPres No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

3. Pasien J-Kueren: sesuai dengan peraturan Bupati No 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk Kabupaten Jember

4. Pasien SPM : Sesuai dengan PerBup No 63 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) yang dijamin pemerintah Kabupaten Jember

Pendaftaran

1.     SMS/WA : +62 822-7224-6864

2.     Telepon : (0336) 3251812

3.     Instagram : UPT Puskesmas Cakru

4.     Email : pkmcakru2014@gmail.com

5.     Secara tertulis : kotak saran

6.   Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas CAKRU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"