Standar Pelayanan Kefarmasian ( UKP )

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut Petugas melakukan screening resep Peracikan obat Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

Telepon : (0262) 466018 

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu 

 Kotak Saran,

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store