No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023
Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif
Layanan Pada BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59
Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
Email : puskesmascibatudtp@gmail.com
Telepon : (0262) 466018
Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu
Kotak Saran,
Sarana Sosial Media (Facebook,
Instagram dan Whatsapp)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store