Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Untuk Pasien Baru Membawa Kartu Identitas( KTP, SIM, KK atau Kartu Pelajar) dan kartu jaminan Kesehatan(bagi yang memilikinya)
  2. Untuk Pasien Lama Membawa Kartu Kunjungan/pendaftaran pasien dan Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memilikinya)

  1. Pasien Baru - Pasien datang - Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian - Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian Pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik - Pasien menunggu panggilan poli
  2. Pasien Lama - Pasien datang - Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian - Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran - Pasien menunggu panggilan poli

0 Menit

asien Umum : Retribusi Umum: Rp. 8.000,- Retribusi UGD : Rp. 10.000,- Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com

 Telepon : (0262) 466018 

 Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu

Kotak Saran, 

Sarana Sosial Media (Facebook, Instagram dan Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store