No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023
0 Menit
asien Umum :
Retribusi Umum: Rp. 8.000,-
Retribusi UGD : Rp. 10.000,-
Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya
ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk
pelayanan KIR dokter, tes buta warna,
tes narkoba dan caten)
Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien
Email : puskesmascibatudtp@gmail.com
Telepon : (0262) 466018
Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPT
Puskesmas Cibatu
Kotak Saran,
Sarana Sosial Media (Facebook,
Instagram dan Whatsapp)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store