4Pendampingan Penyusunan Dan Pengesahan RKT Pemegang Izin Perhutanan Sosial

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki SK perhutanan sosial
  2. Memiliki dokumen rencana kelola perhutanan sosial
  3. RKT berisi penjabaran detail dan tata waktu pelaksana dari dokumen RKPS untuk setiap tahun
  4. Penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu )tahun
  5. Penyusunan rencana memuat 1. Sampul dokumen, 2. Lembar pengesahaan, 3. Rencana Kegiatan - Konservasi perlindungan dan pengamanan hutan - Pemanfaatan dan pemungutan HHK dan / HHBK - Pemanfaatan kawasan hutan - Pemanfaatan jasa lingkungan - Rencana kearifan lokal

  1. RKT disusun berdasarkan RKPS
  2. Penyusunan RKT dilakukan didampingi oleh penyuluh oleh KPS dan/atau Pendamping
  3. RKT dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH
  4. Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH

30 Hari

Tidak dipungut biaya

RKT yang telah disahkan

Email : uptkphmalinau@gmail.com

Instagram : kphmalinau

No. HP   :  0811 1027 997 (Keny Arton Laudi, S.Hut)

                    0812 6963 8544, S.Hut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : uptkphmalinau@gmail.com, Instagram : kphmalinau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4Pendampingan Penyusunan Dan Pengesahan RKT Pemegang Izin Perhutanan Sosial"