Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan KB

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu BPJS Kesehatan dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • Prosedur Atau Langkah-Langkah :
    1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
    2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
    3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
    4. Petugas menentukan diagnosis sesuai dengan hasil pemeriksaan
    5. Petugas melakukan tindakan/rujukan bila di perlukan
    6. Petugas memberikan resep untuk pasien sesuai SOP


• Kunjungan baru : 10 menit 

• Kunjungan lama : 7 menit 

• Tindakan : sesuai kasus

• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan Ibu Hamil, Resep obat, Surat Rujukan (sesuai dengan kebutuhan), Surat Keterangan Sakit (sesuai dengan kebutuhan), Imunisasi, USG, KB


Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : Apotekpkmcilawu_