No. SK: 01 tahun 2022
Penanganan awal< 1>
Pasien Umum Bayar Sesuai Dengan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Non Emergency, Pemeriksaan oleh dokter umum, pelayanan rujukan gawat darurat
Pengaduan dan saran masukan dapat menghubungi Telp/WA/SMS di No Hp 081338909468
FB Puskesmas Karangasem 1
IG @karangasem_satu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store