Pelayanan Tamu Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas

  1. -

Menyesuaikan Kebutuhan Tamu Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu Umum

Petugas PTSP wajib menyapa tamu yang datang dengan sopan dan ramah kemudian mempersilahkan tamu untuk duduk.

Petugas PTSP menanyakan nama tamu, asal tamu, dan keperluan tamu datang ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Bagi tamu dengan keperluan bertemu tatap muka dengan staff bidang, Jaksa, Kasi Bidang, maupun Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai diwajibkan lapor diri di bagian PTSP untuk kemudian menunjukan data diri berupa KTP, SIM, maupun Surat Keterangan lain yang menunjukan identitas tamu.

Data diri tamu kemudian di input ke dalam aplikasi buku tamu PTSP. Petugas PTSP kemudian menghubungi staff bidang untuk mengkonfirmasi kesediaan staff bidang, Jaksa, Kasi Bidang, maupun Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk bertemu tamu.

Apabila staff bidang, Jaksa, Kasi Bidang, maupun Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timurtelah mengkonfirmasi kesediaannya untuk bertemu tatap muka, selanjutnya tamu di minta menitipkan barang bawaannya di loker yang telah disediakan oleh PTSP untuk kepentingan keamanan bersama, setelah itu tamu di arahkan ke ruang koordinasi PTSP maupun ke ruang bidang yang dituju.

Ketika tamu telah selesai dengan keperluannya dan meninggalkan kantor, petugas PTSP wajib mengucapkan terimakasih kepada tamu dengan sopan dan ramah.

 Sedangkan untuk tamu yang mengantarkan surat, tamu hanya perlu memberikannya ke bagian PTSP untuk kemudian memberikan bukti tanda terima surat pada ekspedisi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu Umum"