Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan surat diterima di PTSP
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 081222318811
2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id
3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/
4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur
5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store