Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

  1. Pengantar surat berpakaian bebas, rapi dan sopan
  2. Membawa Kartu Identitas

  1. Pengantar surat wajib melapor ke Pos Security untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian Security akan mengarahkan ke PTSP
  2. Petugas PTSP menanyakan maksud dan tujuan surat
  3. Petugas PTSP menerima surat masuk ke Kejaksaan Negeri Flores Timur dan menulis pada buku register
  4. Petugas PTSP menginput surat masuk tersebut ke Aplikasi SIPEDE
  5. Sekretariat menindaklanjuti surat masuk tersebut kemudian surat tersebut diajukan ke pimpinan dan selanjutnya mendisposisi surat masuk sesuai tujuan surat

Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan surat diterima di PTSP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan"