Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Penerimaan Tamu

  1. Tamu (Pengunjung) wajib membawa Kartu Identitas yaitu KTP

  1. Tamu (Pengunjung) melapor mengenai keperluan datang ke kantor Kejaksaan Negeri kepada petugas PTSP
  2. Petugas PTSP menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa oleh Tamu (Pengunjung) ke dalam loker
  3. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal Tamu (Pengunjung)
  4. Tamu (Pengunjung) menyerahkan kartu identitas yaitu KTP
  5. Tamu (Pengunjung) mengisi aplikasi Buku Tamu dengan dibantu oleh petugas PTSP
  6. Tamu (Pengunjung) menunggu di ruang tunggu PTSP
  7. Petugas PTSP mengantar Tamu (Pengunjung) ke tujuan
  8. Setelah keperluan selesai, Tamu (Pengunjung) mengembalikan tanda pengenal Tamu (Pengunjung) dan mengambil barang yang disimpan di loker

Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan Tamu diterima dan dilayani di PTSP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Penerimaan Tamu

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Penerimaan Tamu"