Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Pasien Umum
    1. kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu kunjungan (bagi pasien lama)
    2. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu BPJS Kesehatan dengan pemilihan Faskes I di UPT Puskesmas Cilawu bagi peserta JKN

  • Prosedur Atau Langkah-Langkah :
    1. Petugas atau keluarga sudah melakukan pendaftaran
    2. Petugas melakukan pemilahan Triase UGD
    3. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang sudah ada
    4. Melakukan pemeriksaan lanjut/observasi UGD/Rawat inap sesuai dengan Diagnosa dan advis dokter

Sesuai kasus

• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan ,Pelayanan Kegawatdaruratan, Konsultasi Dokter, Resep, Obat, Surat Rujukan, EKG,

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cilawu
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas Tim Pengelola pengaduan yang ada di ruang pengaduan 
  3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044
  4. Melalui Instagram puskesmas_cilawu.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Cilawu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : Apotekpkmcilawu_ Website : UPT Puskesmas Cilawu